Pemerintah Kota Medan menerapkan aturan baru bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yakni memungut retribusi sebesar 100 USD per bulannya. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kota Medan, Syaiful Bahri saat membacakan Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dalam Rapat Parpipurna di Gedung DPRD Medan, Senin (16/2/2015).
Syaiful Bahri menjelaskan pada 2014 saja ada 150 tenaga kerja asing yang mendapatkan perpanjangan izin. Sayang karena belum ada peraturan daerah yang mengatur soal pemungutan izin memperkerja tenaga asing itu, maka Pemko Medan belum bisa memungutnya.
Padahal, lanjutnya. mengacu pada PP No 15 Tahun 2012, Pasal 15, besar tarif perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing sebesar sebesar USD 100/orang/bulan.
"Sehingga, untuk tahun 2014 saja, dengan jumlah perpanjangan izin mencapai 150 tenaga asing. Maka potensi PAD sebesar USD 180.000," ujar Sekda.
Menurutnya, selama ini pendapatan dari izin memperkerjakan tenaga asing itu menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Menjawab pertanyaan frkasi-fraksi di DPRD Medan soal pemanfaatan pungutan retribusi itu jika Ranperda ini disetujui. Sekda menjawab pendapatan dari retribusi itui akan digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilam tenaga lokal, antara lain program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja serta pelatihan calon tenaga kerja.
Dalam paripurna itu Sekda juga menerangkan. Tenaga kerja asing yang bekerja di Medan berasal dari Malaysiia, Philipina, Kanada, RRC, AS. Inggeris, Jepang, Singapura, Thailand, India, Jerman, Swiss, Taiwan, dan Korea Selatan. Sedan jumlah perusahaan di Medan yang memperkerjakan enaga asing itu sebanyak 70.
Rapat paripurna hari itu berjalan dengan lancar. Usai mendengarkan jawaban dari Sekda, rapat diskor dan akan dilanjutkan untuk penentuan komposisi panitia khusus DPRD.[rgu]
KOMENTAR ANDA