Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan menjadi 11 tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek PLTGU Belawan pada 2012.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PT Medan yang diketuai A TH Pudjiwahono. Putusan terhadap perkara dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PT-MDN.
Majelis hakim PT Medan sepakat dengan majelis hakim di tingkat pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Bahalwan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasakan kurang adil dan terlalu ringan.
"Sehingga Majelis Tingkat Banding perlu untuk mengubahnya dengan tambahan beberapa pertimbangan," jelas majelis hakim PT dalam putusannya, Senin (16/2/2015).
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan bahkan lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana, JPU dari Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhi Bahalwan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama, Bahalwan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung dan tertuang dalam putusan Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn.
Bahalwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahalwan yang menjabat Direktur Utama PT Mapna Indonesia bersama Konsorsium Mapna Co dengan PT Nusantara Turbin dan Propolasi (NTP) merupakan rekanan PT PLN dalam proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012.[rgu]
KOMENTAR ANDA