Personil kepolisian Sektor Deli Tua menembak satu dari dua pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap Suryani (48) Warga Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi Jum'at (13/2/2015) lalu.
Pelaku yang ditembak yakni Amri Johari alias Ambi (33), warga Jalan Medan Delitua, Gang Utama, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan rekannya Rahmat Alias Gembel tidak mengalami nasib serupa karena bersikap kooperatif saat ditangkap.
"Pada saat ditangkap yang bersangkutan melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan ditembak pada kaki kirinya," kata Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono, Senin (16/2/2015).
Kapolsek menjelaskan, dari pemeriksaan sementara para pelaku mengakui seluruh perbuatan mereka. Sebelum melakukan pencurian, mereka sudah melakukan pemantauan lokasi dan perencanaan. Pembunuhan terjadi karena korban terbangun saat para pelaku sedang beraksi dirumahnya.
"Pada saat itu pelaku bangun sehingga pelaku langsung memukul bagian kepalannya dengan menggunakan linggis yang digunakan untuk membongkar pintu," jelasnya.
Saat ini para tersangka masih ditahan di Mapolsek Delitua beserta barang buktinya. Mereka dijerat pasal 340 sub 338 dan atau pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Mati.[rgu]
KOMENTAR ANDA