Pembahasan eksekusi mati yang diterapkan Indonesia di dunia internasional tetap berlangsung. Desakan kecaman untuk segera menghentikan penerapan eksekusi itu terus berdatangan.
Namun, selayaknya sebuah negara yang berdaulat, Indonesia memiliki hukum dan aturan. Sebagaimana negara Saudi Arabia dan beberapa negara lain yang masih menerapkan hukuman mati.
"Dunia internasional harus memaklumi hukuman dan aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada aturan yang dilanggar. Semua sudah sesuai dengan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," ujar tokoh muda Medan, Oki Teger Mahatidana Bangun.
Ketua Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PC PA GMNI) Kabupaten Deli Serdang itu berpendapat, penyebaran narkoba adalah salah satu bentuk kejahatan serius. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya negara menerapkan hukum yang berat.
Dikatakan Oki lagi, malahan sepatutnya kecaman yang dilayangkan dunia internasional mengenai penerapan hukum mati yang hari ini banyak pengedar narkoba internasional sebagai tereksekusi harus dipertanyakan.
"Akhirnya masyarakat malah mencium gelagat nggak beres dengan suara lantang PBB yang meminta kita menghentikan hukuman mati. Pada akhirnya pula kita akan bertanya, mengapa PBB keras untuk kita sementara tidak kepada dunia Arab, dimana masih banyak TKI kita yang sedang menantikan jadwal eksekusi mati," lanjut pria berkkacamata ini. [hta]
KOMENTAR ANDA