post image
KOMENTAR
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan menerima atau menolak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), pada hari ini Senin, (16/2/2015). Putusan diambil setelah sepekan kemarin proses persidangan gugatan ini dilaksanakan.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 9 pagi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Kedua pihak, baik pihak Budi mau pun KPK sama-sama menyatakan optimistis dalil mereka diterima hakim.

Ketua Tim Kuasa Hukum Budi, OC Kaligis dalam konferensi persnya kemarin, menyatakan yakin menang karena dalam persidangan Budi tersebut pihak tim kuasa hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti berupa sprindik dan juga laporan dari PPATK yang menunjukkan bahwa Budi memiliki rekening tidak wajar.

Jika hingga besok belum ada bukti-bukti itu, sambung Kaligis, pengadilan seharusnya mengabulkan permohonan kliennya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, sejumlah saksi menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka Budi oleh KPK adalah sah. Pertama, penetapan tersangka Budi telah didahului dengan bukti saksi dan dokumen yang cukup. Kedua, tidak ada satupun pasal di UU 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan harus melalui lima orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik KPK bukan berasal dari Polri sangat dimungkinkan sesuai dengan Pasal 45 UU KPK.

Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Budi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama jenderal bintang tiga polisi itu itu ke DPR. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum