Meskipun terdapat indikasi pidana yang dilakukan para bankir, namun KPK tidak bisa mengusutnya. Sebab perkara tersebut terjadi jauh sebelum KPK berdiri.
Demikian disampaikan pengamat ekonomi-politik Ichsanuddin Noorsy (Minggu, 15/2) terkait penanganan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI) oleh KPK.
Menurutnya, KPK hanya bisa menangani pada wilayah proses penyelesaian, pembayaran kewajiban atau utang para obligor. Karena ada indikasi kongkalikong, di dalam proses pemberian SKL BLBI.
Karena dia memetakan, proses SKL BLBI mencakup tiga hal. Pertama, bagaimana menilai aset. Kedua, apakah aset yang diberikan memadai atau tidak. "Dan ketiga bagaimana BPPN mengelola aset. Pada pengelolaan aset, apakah penjualannya sesuai dengan nilai kewajibannya,” terang Noorsy.
Saat ditanya mengenai kabar kisruh KPK VS Polri juga terkait penanganan kasus BLBI, Noorsy menjawab, Saya kira kalau yakin tidak ada yang salah dengan kebijakan SKL BLBI di era Presiden Megawati, saya kira tidak perlu ada yang ditakuti.” [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA