Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-moon meminta pemerintah Indonesia menggagalkan eksekusi hukuman mati terhadap warga Australia, Brazil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina yang terjerat kasus narkoba.
"PBB menentang hukuman mati dalam segala kasus. Sekjen meminta kepada pemerintah Indonesia agar eksekusi hukuman mati terhadap tahanan yang tersisa karena pelanggaran yang berhubungan dengan obat untuk tidak dilakukan," kata jurubicara PBB Stephane Dujarric, Jumat (13/2/2015), seperti dilansir Reuters.
Sehari sebelumnya (Kamis, 12/2), Dujarric juga telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengungkapkan keprihatinanya pada aturan baru hukuman mati di Indonesia.
Dari sebelas orang yang akan dieksekusi mati, dua orang diantaranya Warga Negara Australia yaitu Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31).
Pasangan tersebut merupakan jaringan kelompok Bali Nine, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 2005 silam karena kedapatan membawa heroin seberat 8 kg.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA