Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mengecam sikap PT Victorindo Alam Lestari (VAl) yang tidak menghadiri undangan Komisi A untuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan masyarakat adat lima desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Rabu (11/2) lalu.
Ketua fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) DPRD Sumut Robi Agusman Harahap mengatakan jika perwakilan warga lima desa yang masing-masing berasal dari Desa Aek Tinga, Parmainan, Sibodak Sosa Jae, Pagaran Dolok Sosa Jae, dan Aliaga, Kec. Hutaraja Tinggi dan Sosa, meminta agar dicarikan solusi penyelesaian sengketa lahan dengan perusahaa perkebunan tersebut kepada wakil rakyat melalui Komisi A.
Namun dalam pembahasan terkait sengketa lahan lahan seluas 2.100 ha di Palas itu, PT VAL justru tidak menghadiri undangan yang disampaikan DPRD Sumut. Sehingga menimbulkan kecaman dari fraksi PKB terutama para anggota dewan dari dapil Sumut VII meliputi wilayah Tabagsel.
"Setelah kita mendapat kabar, ternyata pihak PT. VAL tidak menghadiri undangan Komisi A, tentu kita sangat menyayangkannya, padahal saudara-saudara kita sudah jauh-jauh datang dari Palas dan lengkap mewakili lima desa, ini namanya perusahaan tidak memiliki etika," ujar Robi didampingi Wakil Sekretaris fraksi Ahmadan Harahap.
Ketidak hadiran PT VAL ini menurut Robi menimbulkan tanda tanya bagi publik dan mengindikasikan apa yang di klaim masyarakat benar adanya. Serta menguatkan anggapan jika perusahaan ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal RDP tersebut dalam rangka mencari keterangan serta bukti yang ada pada masing-masing pihak, baik masyarakat maupun perusahaan untuk mencari solusi melalui rekomendasi dari Komisi A.
Menurut Wakil Sekretaris fraksi PKB Ahmadan Harahap, konflik yang berkepanjangan ini tentu sangat merugikan kedua belah pihak, terlebih lagi masyarakat yang sudah 18 tahun menanggun derita akibat sikap PT VAL mengingkari kesepakatan kerjasama yang dibangun pada 1994. Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tegar dan bersabar. Sebab masih banyak lagi jalan yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak tersebut.
"Kita berharap Saudara-saudara kita tetap tegar menghadapi PT.VAL yang memang sudah terbiasa ingkar janji, yang penting semua langkah terus ditempuh sampai tujuan berhasil," katanya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Sumut Burhanuddin Siregar mengatakan bahwa tindakan PT VAL tersebut adalah pencaplokan terhadap lahan warga. Sebab dalam persoalan ini, hak warga tidak dipenuhi. Terlebih lagi kasu sengketa dimaksud sudah sampai melibatkan Polda yang turun ke lapangan.
Untuk itu, lanjut Burhanuddin yang juga berasal dari dapil Tabagsel mengatakan jika DPRD Sumut harus mengevaluasi dan menjadwalkan kunjungan ke lapangan dan melihat langsung lahan yang menjadi sengketa.
"Ini sudah berlarut-larut belum ada penyelesaian. Kita upayakan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA