post image
KOMENTAR
Seorang kuli bangunan berinisial RPS (34),  warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan Polres Tapanuli Utara (Taput).

Ia diamankan karena  diduga melakukan pencabulan terhadap  Bunga, balita berusia empat tahun yang merupakan warga Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Tapanuli Utara.

Informasi yang dihimpun, Jumat (13/2/2015) menyebutkan, kejadian ini bermula saat pelaku datang kerumah orang tua korban pada Senin (9/2/2015) malam untuk bermain judi jackpot.


Melihat situasi sepi dan tergiur dengan bentuk tubuh korban, pelaku lalu mengajak korban duduk berdua di depan mesin judi jackpot. Disitu, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban dan memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban.

Keesokan harinya, korban yang hendak buang air kecil merasa kesakitan di ibagian kemaluannya, sehingga mengadu kepada ibunya berinisial  AM.

Curiga melihat  pengakuan putrinya, AM lalu menanyakan kepada anaknya. Disitu, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Utara.

Personil Polres Tapanuli Utara yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
‪Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku pencabulan itu.

‪" Benar sudah kita amankan dan masih kita interogasi. Kita juga  masih menunggu hasil visum dokter yang memeriksa korban. Pelaku akan kita jerat dengan  Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal