post image
KOMENTAR
Dua terpidana mati kasus narkoba yang diadili Pengadilan Negeri Denpasar segera dieksekusi. Sembilan terdakwa yang dikenal dengan Kelompok Bali Nine itu akan dieksekusi di luar Pulau Bali.

"Bisa Nusakambangan, bisa juga di tempat lain. Nusakambangan hanya salah satu opsinya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Jumat malam.

Dikatakan Sudjonggo, meski pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait pemindahan terhadap kedua napi tersebut, namun dia memastikan bahwa eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata karena permintaan dari pemerintah daerah setempat.

"Kapanpun dipindahkan kami siap," ujarnya.

Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum