MBC. Anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dipindahkan dari LP Kerobokan Bali, ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memandang persiapan eksekusi mati putaran kedua terhadap dua terpidana mati itu menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki itikad baik untuk menggunakan sistem yudisial dan konstitusi secara adil bagi mereka yang mencari keadilan di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh aktivis Kontras, Puri Kencana Putri, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kontras, Jakarta (Jumat, 13/2).
"Ini adalah kegagalan Presiden Republik Indonesia yang tidak mampu mendefinisikan argumentasi 'kedaruratan negara' pada isu peredaran narkotika yang dilarang dengan kapasitasnya sebagai kepala negara," jelas Putri.
Putri menambahkan, rencana eksekusi mati putaran kedua kepada 11 terpidana mati adalah wujud inkonsistensi dan hipokrasi Pemerintah Indonesia pada isu universalisme hak asasi manusia.
"Inkonsistensi dan hipokrasi ini kemudian dilembagakan pada mekanisme penegakan hukum dan lembaga yudisial yang tidak memiliki kredibilitas, independensi dan paradigma hukum yang progresif sejalan dengan tren positif untuk menjauhi hukuman mati di tingkat global," terangnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA