Personil Polisi Air Tanjungbalai mengamankan 18 imigran gelap asal Bangladesh dari kapal KM Putri Bungsu, GT 6 Nomor:1158/PHB/S.7. Ke 18 imigran gelap itu dibawa dari Bangladesh ke Tanjung Balai melalui jalur Muara Sungai Asahan, Pelabuhan Teluk Nibung.
Para imigran gelap yang diamankan tersebut adalah Razaul (29) warga Madaripur City Dhaka, Ahmed Shamim (35) warga Aminpur Charson, Shohel Rana (25) warga Dholasor, Muhammad Azadur Rahman (26) warga Ramandafur, MD Sujon (22) warga Khodor-khodor, Muhammad Kamruzaman (22), warga Rewi Kawondanga, Muhamad Ebrahim (23), warga Dhalcer.
Kemudian, M Kabirul Elam (34), warga Kalaroa MD Rahman (30) warga Banur Maniranpur, Somir Ali (34) warga Kaligaj, Azgar Ali (25) warga Golda Maniranpur, MD Masud Rana (45) warga Payradanga, M Abdullah (37) warga Dhalesiwar, M Lotif Biswar (38) warga Codar Para Dublia, Rahian Hosaen (25) warga Bankdah, MD Sahidul Uslam Mithun (36) warga Khasim Pur, MD Sahin Alam (23) warga Poti Shoroshinkathi dan MD Moni Rul (23), warga Jesore.
Selain itu, polisi juga mengamankan nahkoda KM Putri Bungsu Irwan (30), warga Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Tanjungbalai, awak kapal Nazar (26) warga Jalan Sehat, Gang Pusara, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan calo Iswan (41) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
"Kapal itu kita berhentikan karena personil merasa curiga saat melakukan patroli. Saat kita periksa, kapal itu mengangkut 18 orang imigran gelap yang disembunyikan dalam palka (lambung -red) kapal. Mereka diamankan pada Kamis (12/2/2015) kemarin," kata Kasat Pol Air Tanjungbalai, AKP Bahdaruddin AKBP ML Hutagaol, Jumat (13/2/2015) siang.
Saat diperiksa, katanya, 18 orang imigran Bangladesh itu dilengkapi paspor dengan Indonesia sebagai negara tujuan. Namun, mereka tidak memiliki visa untuk pelancong dari negara asalnya, sehingga mereka memilih berangkat secara ilegal dengan membayar Rp7 juta per orang.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan untuk selanjutnya ke 18 imigran itu akan kita kembalikan ke negara asalnya," jelasnya.
Sementara, untuk ketiga orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di markas Komando Polisi Air Tanjungbalai.
"ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan pasal 20 ayat (1) dari UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yo pasal 2 ayat (1), UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia (trafficking) yo pasal 219 ayat (1) subsidair pasal 323 ayat (1), UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA