Apa yang dilakukan Silvia Margareta Tampubolon (28) warga Jalan Gedung Arca, Gang Sarula, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area terbilang nekad.
Ia menghisap sabu -sabu bersama rekannya Januarsyah (25) warga Jalan Panegara disebuah warung kopi di Jalan Panegara, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Dari kedua insan ini, polisi mengamankan 2 bungkus 2 plastik bungkusan kecil sabu -sabu, aqua gelas, pipet plastik, bong dan pipet kaca.
Akibatnya, keduanya pun mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Kamis (12/2/2015 mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang
adanya aktivitas mengkonsumsi sabu- sabu di warung kopi tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan keduanya.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu di warung tersebut. Selanjutnya, kedua pemuda itu kita lakukan tes urine dan positip menggunakan narkoba," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Keduanya akan kita jerat dengan pasal 114, 112 subs 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 12 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA