Belasan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara (FMKP-SU) mengadakan aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Kamis (12/2/2015) siang.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejatisu untuk segera mengumumkan penetapan Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus pembelian Balai Latihan Kerja Yayasan Nairasaon (Yaspena) sebesar 1,2 M lebih.
"Kejatisu telah mengeluarkan surat penetapan nomor B-280/N.2/Pid.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang status tersangka. Namun, kenapa hingga kini tidak diumumkan ke publik dan terkesan ditutup-tutupi," jelas koordinator aksi Faisal Kurnia.
Ia mengaku, Liberty Pasaribu juga terlibat kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tobasa anggaran tahun 2006 yang merugikan uang negara sebesar 3 M sewaktu menjabat sebagai Sekda.
"Kita juga mendesak Kejatisu untuk menangkap dan menyeret liberty pasaribu ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Massa diterima oleh Staf Kasi Penkum Kejati Sumut, Nofrianto Sihombing. Ia mengaku akan menindak lanjuti aspirasi massa.
"Kita akan segera pertanyakan kepada kepala seksi penerangan Kejatisu yang menangani kasus ini dan melakukan klarifikasi," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA