Andi Pramana alias Bores (30) warga Jl Ampera VI, Kel Glugur Darat II,
Kec Medan Timur diamankan unit reskrim Polsek Medan Timur, Rabu
(11/2/2015).
Resedivis yang telah empat kali masuk Lapas Tanjung Gusta dalam kasus
yang sama, ditangkap karena mencuri barang -barang milik Dayatri (50)
warga Jalan Sidorukun, Kecamatan Medan Timur di kantor Travel Cakrawala
miliknya di Jalan Mukhtar Basri.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, 1 unit TV 32 inch, 1 unit monitor dan 2 buah jam tangan.
Kanit Reskrim Medan Timur, AKP Alexander Piliang mengaku, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung mencari keberadaan
pelaku. Alhasil, Andi pun diciduk petugas di sebuah masjid di Jalan
Bambu III, Kecamatan Medan Timur.
"Dua bulan lalu pelaku juga beraksi, namun saat kita cari tak dapat.
Pelaku berhasil kita tangkap saat diduga hendak mencuri kotak infaq di
salah satu mesjid," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penadah yang kerap menampung barang curian tersangka.
"Pengakuan pelaku, ia selalu beraksi sendiri. Namun kita masih melakukan
pengembangan guna mencari tahu kebenarannya," pungkasnya.
Pelaku Andi mengaku sudah terbiasa mencuri. Setiap hasil curiannya
digunakan untuk membeli sabu. "Iya bang, untuk beli sabu aku nyuri.
Memang bandal aku, bandal kali pun," katanya.
Ia juga mengaku, jika memang dirinya yang mencuri di rumah Dayatri dua bulan yang lalu.
"Kemaren aku curi tv juga bang. Tv nya ku jual Rp1 juta sama kawan ku
dikawasan Jl Tuasan, dan uangnya untuk beli sabu bang," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA