Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap menginginkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 2015, 2018, dan 2020 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Prinsip pokok yang diinginkan pemerintah adalah Pilkada serentak dimulai 2015, 2018, dan 2020 karena 2019 ada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden langsung," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Rapat Dengar Pendapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI itu membahas tahapan lanjutan revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Mendagri meminta agar prinsip waktu pelaksanaan Pilkada serentak yang harus diselenggarakan tahun 2015 ini tetap dipertahankan karena apabila bergeser satu bulan saja maka akan mempengaruhi proses lainnya. Terlibat, kata Mendagri, daerah-daerah sudah siap dalam berbagai sisi seperti keamanan dan anggaran.
"KPU sudah bertemu dengan Pak Presiden Joko Widodo dan pemerintah siap mem-back up penuh anggaran KPU yang kurang termasuk anggaran di daerah," terang Tjahjo.
Apabila ada daerah yang belum siap, menurut Mendagri, lebih baik ditinggalkan dan mengikuti waktu pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu daerah yang sudah siap dan dikhawatirkan mengganggu pembangunan di daerah.
“Pemerintah ingin konsisten, apabila ada daerah yang tidak siap, ya tinggal lalu bisa diusulkan ke (jadwal pilkada serentak) berikutnya,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Kemendagri akan melakukan simulasi pelaksanaan pilkada serentak, dan Kamis (12/2) malam dijadwalkan bertemu KPU. Selain itu, KPU juga akan melakukan simulasi sehingga dapat dipastikan semuanya sudah selesai.
"Sudah tidak ada kendala di daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015, 2018, dan 2020," ujarnya.
Dia mencontohkan dari 204 provinsi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serentak, semuanya sudah siap.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain mengatakan seluruh fraksi sepakat pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan dalam dua gelombang, setelah Panitia Kerja revisi UU nomor 1 tahun 2015 melakukan rapat.
"Akhirnya seluruh fraksi mensimulasi dan semuanya setuju tahun 2016, 2017, dan 2018, itu serentak di gelombang pertama," kata Malik Haramain.[rgu]
KOMENTAR ANDA