post image
KOMENTAR
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. PP ini menegaskan, bahwa bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.

Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan di antaranya untuk: a. Menghentikan kekerasan fisik; b. Melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu; c. Melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu; d. Melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu; e. Penyelamatan, evakuasi, dan indentifikasi korban konflik; f. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan g. Penyelamatan jiwa raga dan harta benda korban konflik.

"Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dikoordinasikan oleh Polri," bunyi Pasal 41 PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia, dan tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.

Mengenai penetapan status keadaan konflik, PP ini menegaskan, dilakukan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. Indikatornya adalah apabila eskalasi konflik semakin meningkat, dan risiko semakin meluas.

"Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dilakukan atas permintaan pemerintah daerah kepada Presiden," bunyi Pasal 44 dan Pasal 45 Ayat (1) PP No. 2/2015 ini.

Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI itu akan berakhir apabila: a. Telah dilakukan pencabutan status keadaan konflik; atau b. Berakhirnya jangka waktu status keadaan konflik.

Adapun pemulihan pascakonflik menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.

Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud meliputi: a. Rekonsiliasi; b. Rehabilitasi; dan c. Rekonstruksi.

Sementara sumber pendanaan penanganan konflik berasal dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. Masyarakat.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik," bunyi Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 itu.[rgu/setkab]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum