post image
KOMENTAR
Mandra "Si Doel" kaget dengan statusnya sebagai ter­sangka kasus korupsi di TVRI oleh Kejaksaan Agung. Apa reaksi persisnya dari seniman betawi bernama lengkap Mandra Naih ini?

"Belum terima surat apa-apa dan gak ada pemberitahuan apap­un. Saya tahu jadi tersangka dari tipi," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya, kemarin.

Selanjutnya, seraya didamp­ingi kuasa hukum Sonie Sudar­sono, Mandra seketika mewek, meneteskan air mata atas fakta ia menjadi pesakitan.

"Saya siap ikutin proses hu­kum. Saya mau ini semua dibu­ka, biar jelas siapa yang salah dan nikmatin uangnya. Kalau saya makan duit yang dituduh­kan sumpahin saja rame-rame. Saya siap," kata Mandra.

Terus minta disumpahi kalau terbukti korupsi, ia merasa bukan seperti yang dituduhkan Kejagung.

"Kafir saya kalau korupsi. Dan biar mati saya nggak wajar, kalau saya melakukan itu. Korupsi ini adalah hal yang saya benci. Sejak kecil saya diajarin agama yang sangat kuat. Saya takut ma­kan hak orang. Sepeser pun saya nggak akan makan hak orang dengan korupsi ini. Nauzubillah Minzalik, kalau saya melakukan itu," papar Mandra sambil me­nangis tersedu-sedu.

Penetapan tersangka ini terkait perusahaan milik Mandra yakni PTViandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRIsenilai Rp 40 miliar.

Di tempat lain, eks presenter dan anggota Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan TVRI tak pernah berkomunikasi apal­agi berkonsultasi soal kasus program siap siar yang menjerat Mandra itu.

"Komunikasi kami (Komisi I) dengan Dewan Pengawas TVRIkurang baik. Kami juga heran kenapa susah sekali berkomu­nikasi dengan Dewan Pengawas sehingga hal-hal seperti ini tidak pernah mereka laporkan kepada kami," kata Meutya.

Ia mengeluhkan banyaknya salah kelola di perusahaan pelat merah tersebut.

"Wrong people at the very strategic public com­pany. Itu yang bikin karut-marut di TVRI berkepanjangan," ujar Meutya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) RWidyo Pramono, Selasa (10/1), menyebutkan Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Tender itu diduga bermasalah.

Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga men­etapkan dua tersangka lain­nya yakni Iwan Chermawan, Direktur PTMedia Art Image dan Pejabat Pembuat Komit­men yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel