Mijo warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan Personil Polres Simalungun karena mencabuli Bunga (15) yang tak lain adalah tetangganya. Akibat perbuatan kakek berusia 78 tahun dengan 30 cucu ini, Bunga yang tengah duduk di kelas II SMA kini mengandung anak dari sang kakek tersebut.
Pelaku diamankan dirumah anaknya di Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara setelah sempat buron selama dua bulan. Setelah tertangkap, Mijo diamankan di Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun di Jalan Sangnaualuh Damanik Siantar Timur.
Informasi yang dihimpun, Rabu (11/2/2015) menyebutkan, terbongkarnya kasus ini setelah siswi tersebut melaporkan kepada Polres Simalungun sesuai laporan Nomor LP/355/XII/2014/SU/Simalungun tertanggal 11 Desember 2014 lalu.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan pengejaran selama dua bulan dan menangkap pelaku dirumah anaknya.
Pelaku mengaku, perkenalannya dengan Bunga berawal dari i tawaran temannya bernisial AB. Saat bertemu, dia menawarkan Bunga seharga Rp 100 ribu.
Tertarik dengan tawaran AB dan alasan sudah lama tak bersetubuh setelah istrinya telah lumpuh selama lima tahun hingga meninggal dunia, ia pun tertarik. “AB yang nawari aku, katanya bisa di "gituin", makanya aku tertarik bang," jelasnya.
Seminggu kemudian, AB datang ke rumahnya dan mengantar gadis yang dimaksud.
"Di situ, aku langsung mengajak Bunga untuk bersetubuh tanpa berkomunikasi sedikitpun. Tidak ada paksaaan, sama-sama menikmatinya, dan tidak dimulai tawar menawar," jelasnya.
Ia mengaku, bahwa bukan pertama kali melakukan perbuatan terlarang itu saat istrinya berada di rumah, namun dalam kondisi lumpuh.
"Istriku di situ masih hidup, tapi tidak tahu aku bawa perempuan karena lumpuh dan tak bisa bergerak dari tempat tidur," ujarnya.
Setelah itu, kejadian yang sama terus berulang. Beberapa kali mereka berhubungan, hingga istrinya meninggal dunia, Februari 2014.
Setelah istrinya meninggal dunia, hubungannya dengan Bunga tak terputus dan masih tetap dilakukan di rumahnya.
Ia mengaku, sebelum berhubungan dengannya, ia sering berhubungan dengan AB.
"Jadi, kami berhubungan setiap dia meminta uang kepadaku dan selalu di rumahku. Aku sering kasih sama dia Rp100 ribu atau Rp150 ribu atau Rp200 ribu, sesekali Rp300 ribu, sesuai permintaannya," katanya.
Saat Bunga hamil, di situlah hubungan mereka mulai terbongkar. Orangtua Bunga menuntut pertanggungjawabannya.
"Aku mau bertanggungjawab, tapi aku mau tes DNA dulu, karena aku tak percaya itu anakku. Aku yakin dia juga melakukan hal serupa dengan yang lain," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP MT Aritonang membenarkan penangkapan Mijo.
"Saat ditangkap, Mijo tidak melakukan perlawanan. Mijo akan dijerat Pasal 81 (1) dan pasal 82 UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA