Masyarakat Kota Medan Menyambut baik adanya kebijakan Korlantas Mabes Polri yang akan memberlakukan program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau SIM Online yang dumulai pada 1 Juli 2015 mendatang.
Pasalnya, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama.
"Kebijakan oleh Korlantas Mabes Polri ini sangat kita dukung, karena selain tidak perlu mengantri lama, ini dapat mengurangi para percaloan," jelas Yuni (25) warga Jalan Letda Sujono saat memperpanjang SIM di Kantor Satlantas Polresta Medan, Rabu (11/2) siang.
Ia berharap, sistem baru ini tidak hanya ditujukan kepada pengurusan perpanjangan SIM aja. "Kalau bisa Korlantas Mabes Polri dapat juga membuat aturan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru," jelasnya.
Seperti diketahui, Korlantas Mabes Polri yang akan memberlakukan program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online atau SIM Online yang dumulai pada 1 Juli 2015 mendatang.
"Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya," ungkap Kakorlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono, dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.
Karena sistem tersebut hanya melayani perpanjangan SIM, maka masyarakat yang baru ingin membuat harus kembali ke wilayah asal sesuai KTP. "Kalau pembuatan SIM kan berisi persyaratan kompetensi berupa ujian teori dan praktek," tambahnya.
Menurutnya, data dalam sistem tersebut mencakup data pelanggaran, data kecelakaan, serta tindak kriminalitas pemilik SIM. Dengan sistem itu, juga bisa menghindari kepemilikan SIM ganda. [hta]
KOMENTAR ANDA