Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Ahmad Jauhari dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH berkesipulan Ahmad Jauhari bersalah karena menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam penanganan perkara korupsi.
Pemberhentian Kemas Ahmad Jauhari diputuskan dalam sidang MKH di Ruang Wiryono Prodjodikoro Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Majelis yang mengadili dan memutus memberhentikan Ahmad Jauhari, yakni empat dari Komisi Yudisial RI dan tiga orang Hakim Agung Mahkamah Agung yakni Abbas Said, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI sebagai Ketua Majelis, Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Salman Luthan, Surya Jaya dan Yakub Ginting.
Sebelumnya, Hakim Kemas dilaporkan atas dugaan menerima suap sebesar Rp500 juta dari terdakwa koruptor di Sumatera Utara. Karenanya Ahmad Jauhari dipecat namun tdak disebutkan adanya putusan atau peruntah penahanan atau mengembalikan uang suap ke negara. Majelis juga tak memaparkan siapa oknum pemberi suap itu, dan tindakan apa yang akan dilakukan bagi koruptor yang memoengaruhi pertimbangan serta putusan hakim atas kekuatan uang.[rgu]
KOMENTAR ANDA