
Penutupan diskotik ini ditandai dengan penempelan stiker "DITUTUP" dan surat pernyataan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Objek didampingi Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Baginda Uno Harahap.
Saat penutupan berlangsung, tidak ada satu orang dari managemen Diskotik dan Pub Lee Garden yang ada di dalam diskotik. Kedatangan mereka hanya disambut karyawan hotel, Muhammad Ilham Lubis.
Kabid ODTW Dinas Pariwisata Medan, Lilik SH mengatakan, pihaknya hanya menutup sementara diskotik tersebut.
"Selama 14 hari tidak boleh beroperasi. Kalau buka lagi, akan kita cabut izinnya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya juga sebelumnya sudah menyegel karaoke LG.
"Beberapa waktu lalu, kita juga sudah menutup karaoke LG. Tempat ini tidak bisa beroperasi karena melanggar Perda dan Peraturan Walikota Medan," jelasnya.
Penutupan LG sendiri, katanya, setelah pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang menemukan ratusan butir pil ekstasi. Bahkan, managemen pun ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA