Jaksa Agung HM. Prasetyo mengimbau tersangka kasus pencucian uang dan penimbunan minyak Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Polisi Labora Sitorus bersedia menyerahkan diri. Pihak Kejaksaan sendiri akan berusaha menghindari kegaduhan dalam mengeksekusi kembali terpidana yang kasasinya telah diputus Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu.
Kepada wartawan yang mencegatnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/2/2015), Jaksa Agung mengatakan, keluarnya Aiptu Labora Sitorus dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong, Papua, sebenarnya bukan persoalan Kejaksaan.
"Kejaksaan itu sebagai eksekutor memang tapi ketika kita eksekusi yang bersangkutan ternyata tidak ada lagi di LP, padahal sebenarnya sebelumnya ditahan di LP. Ini kan yang terjadi seperti itu," terang Prasetyo.
Jaksa Agung menilai, Aiptu Labora Sitorus tidak kooperatif, dan bahkan mengerahkan orang banyak untuk terkesan membela dia. Untuk itu, pihak Kejaksaan akan melakukan pendekatan.
"Langkah persuasif dulu lah kita lakukan supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak menimbulkan korban. Kita sayang kalau sampai terjadi korban untuk eksekusi putusan seperti itu," ujar Jaksa Agung Prasetyo.
Soal backing di belakang Aiptu Labora, menurut Jaksa Agung, yang pasti dia berlindung di balik orang-orang di sekitarnya, dan orang itu konon pegawainya. Hal ini dimungkinkan karena Labora banyak uang.
Soal langkah persuasif itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengharapkan Labora secara sukarela menyerahkan diri.
"Kita lihat nanti. Ada plan A, plan B. Plan A: persuasif, plan B: tentunya kita melalui bantuan Polisi untuk mengambil," tukasnya.
Namun Jaksa Agung mengaku belum menentukan sampai kapan akan bersikap persuasif itu, karena sejatinya Kejaksaan menginginkan Labora menyerahkan diri kembali supaya berlangsung dengan damai dan baik, tanpa ada kekerasan.
"Jika tidak ada itikad baik? Apa boleh buat, kita akan lakukan cara lain apa yang bisa membawa dia kembali ke LP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, agar tidak lari ke luar negeri, pihak Kejaksaan sudah mencekal Labora sejak beberapa saat lalu.
Pihak Kejaksaan, kata Prastyo, juga mendapatkan informasi, bahwa saat ini Labora masih di rumahnya, meski dilindungi orang-orang sekitarnya.
"Kita tidak mengharapkan ada suatu kekerasan atau tindakan lain apa pun yang nanti akan merugikan banyak pihak. Jadi kita masih gunakan cara-cara persuasif, dan saya harap itu dihargai terutama oleh Labora sendiri," tutur Prasetyo.
Jaksa Agung mengingatkan, segala upaya apa pun akan dilakukan bila putusannya sudah final, sudah in kracht van gewijsde, sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alternatif lain, harus dilaksanakan.
Pihak Kejaksaan sendiri, lanjut Prasetyo juga mengirimkan timnya ke Sorong, berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat, untuk melakukan pendekatan dengan menyadarkan Labora bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita berharap tidak ada keributan makanya kita harapkan juga untuk yang bersangkutan sukarela, karena dia menggunakan orang di sekitarnya. Lihat sendiri kan bagaimana di media elektronik itu," kata Jaksa Agung.
Prasetyo memastikan, tidak ada kekebalan hukum bagi Labora. Namun diakui Prasetyo jika Labora menyadari bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Itu yang kita harapkan dia segera sadar dan menyerahkan diri baik-baik supaya semuanya berjalan dengan baik juga," pungkas Jaksa Agung.[rgu]
KOMENTAR ANDA