post image
KOMENTAR
DPRD Kota Medan mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Indonesia pada sarana-sarana publik. Ranperda ini menjadi salah satu dari 4 ranperda inisiatif yang disampaikan dalam rapat paripurna Program Legislasi Daerah tahun 2015, Senin (9/2/2015).

Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Irsal Fikri mengatakan, ranperda tersebut mereka usulkan seiring banyaknya sarana publik yang tidak lagi menggunakan bahasa Indonesia untuk menyampaikan informasi.

"Kita ingin kedepannya, seluruh papan informasi pada sarana publik sudah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar," katanya.

Didapan Ranperda tersebut, Irsal menyebutkan, seluruh hal yang berkaitan dengan informasi publik seperti informasi mengenai produk, informasi penunjuk arah, informasi lokasi dan lainnya harus dituliskan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

"Sehingga informasi apapun yang dituliskan, semua masyarakat kita memahaminya," ungkapnya.

Irsal menampik usulan ranperda ini akan membuat masyarakat Kota Medan ketinggalan dari segi bahasa. Sebab, dalam usulan tersebut mereka juga mempersilahkan adanya penulisan aksara asing diluar bahasa Indonesia, hanya saja tulisa-tulisan maupun bahasa asing tersebut harus tetap memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia.

"Kita persilahkan ada 2 atau 3 bahasa. Tapi harus ada bahasa Indonesia, dalam pertemuan resmi seluruhnya harus bahasa Indonesia," demikian Irsal.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan