Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo mengadakan unjukrasa didepan kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Senin (9/2/2015).
Dalam aksinya massa meminta kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan sengketa masyarakat dengan TNI AU, yakni putusan MA No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan masyarakat sebagai pemilik lahan Sari Rejo.
"Pemko selama ini terkesan memberi angin. Kami ingin pemko memberikan kebijakan tegas atas persoalan yang telah berlangsung lama ini," kata koordinator aksi, Pahala Napitupulu.
Massa juga meminta kepada Walikota Medan untuk segera menyikapi surat – surat yang terbitkan oleh Chandra Siahaan selaku Komandan Wilayah Angkatan Udara Soewondo Medan.
"Keluarkan sertifikan kami pak Walikota Medan yang selama ini di klaim TNI AU itu," jelasnya.
Ia mengatakan, Sari Rejo bukanlah aset TNI AU karena sudah ada putusan MA dan sudah menjadi pemukiman masyarakat sejak tahun 1948.
Tanah seluas 260 hektar sudah berkekuatan hukum tetap namun hingga kini masyarakat masih terhalang untuk mengurus sertifikat tanah.
"Kita sangat yakin semua akar masalah ini adalah persekongkolan investor yang ingin membeli tanah Sari Rejo. Dengan tidak adanya sertifikat mereka berharap harga tanah di Sari Rejo tetap murah dan lebih mudah diganti rugi," tegasnya.
Pantauan dilokasi, massa yang mengendarai bus, sepeda motor dan odong- odong ini menutup jalan Maulana Lubis.
Hingga berita ini diturunkan, para pengunjukrasa masih melakukan orasinya.[rgu]
KOMENTAR ANDA