
Menurut pengunjuk rasa, selama ini pihak BPN tidak memproses permohonan sertifikat mereka karena munculnya intervensi dari pihak TNI AU atas lahan tersebut. Padahal, lahan tersebut sudah dimenangkan oleh warga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI no 229k/Pdt/1991 ter tanggal 18 Mei 1995 yang menolak kasasi dari pemohon kasas Komandan Pangkalan TNI AU dan memenangkan Masyarakat Sari Rejo atas lahan yang mereka tempati saat ini.
"BPN harus netral dan kami minta agar permohonan sertifikat tanah kami segera dikeluarkan," teriak mereka.
Hingga saat ini aksi unjuk rasa tersebut masih berlangsung. Massa aksi yang tumpah hingga ke jalan raya membuat arus lalu lintas terganggu. Sejumlah petugas kepolisian terlihat berjaga sembari mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA