post image
KOMENTAR
Ketua KPK Abraham Samad akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas beberapa dugaan kasus hukum. Informasi yang beredar menyebutkan Abraham Samad resmi berstatus tersangka pada Senin besok (9/2/2015).

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada Abraham Samad ada tiga. Pertama, pemalsuan dokumen dalam pembuatan paspor. Ia menggunakan KTP dan Kartu Keluarga palsu pada 2007 untuk membuat paspor.

Kedua, transaksi mencurigakan berupa transfer rutin hingga Rp 2 miliar dari Abraham Samad ke seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya bernama Feriyani Lim.

Ketiga, Abraham Samad telah menawarkan barter kasus kepada PDIP jika ia dipilih sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2014.

Pada Rabu (4/2) lalu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, surat perintah penyidikan (prosesnya baru penyelidikan) atas nama tiga pimpinan KPK; Abaraham Samad; Adnan Pandu Praja; dan Zulkarnaen, sudah keluar.

Sementara, satu pimpinan lagi, yakni Bambang Widjojanto sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengerahan pemberian keterangan saksi palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum