Mulai 15 Februari mendatang, Pemerintah akan meberlakukan harga baru bagi bahan bakar jenis solar bersubsidi.
Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, Jumat, mengatakan pengumuman penurunan harga solar dilakukan pada 12-13 Februari 2015.
"Sementara, berlakunya 2-3 hari kemudian," katanya.
Meski begitu, Nyoman mengaku belum mengetahui pasti besaran penurunan harga solar bersubsidi yangbaru karena masih harus melakukan evaluasi sampai 9 Februari.
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan bahwa pemberlakuan penurunan harga solar per 15 Februari tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan pemerintah yakni Peraturan Menteri ESDM No 4 Tahun 2015.
Sesuai peraturan tersebut, harga BBM bersubsidi dan penugasan ditetapkan setiap dua minggu sekali.
"Selain itu juga, kalau sekarang diberlakukan, nanti harga berubah lagi pada 15 Februari, akan membingungkan masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, lanjutnya, pemerintah memutuskan pemberlakuan penurunan harga solar subsidi tetap per 15 Februari 2015. [hta]
KOMENTAR ANDA