Eksekusi tahap II terpidana mati yang telah ditolak grasinya sedang menunggu jadwal.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2).
"Belum (penentuan tanggal) semuanya akan dikendalikan Kejagung," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.
Ke-11 Keppres itu untuk:
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika
Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika
Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika. [hta]
KOMENTAR ANDA