Satuan Reserse Narkoba Polres Phakpak Barat mengamankan Brigadir Rahnab Fitri Harahap, warga Jalan Telangke, Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Barat karena kedapatan menjadi penjual narkoba jenis sabu - sabu.
Dari oknum polisi yang berdinas di Polres Phakpak Barat ini, polisi mengamankan dua bungkus pakel kecil berisi 45,48 gram sabu, satu unit timbangan elektrik dan bong alat isap sabu.
"Penangkapan oknum itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Brigadir Ranhab Fitri kerap menjual sabu - sabu ditempat tinggalnya. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (6/2/2015) malam.
Dikatakannya, Brigadir Renhab Fitri juga telah dua kali diperksa Propam Poldasu dalam kasus yang sama. Bahkan ia dinyatakan positif sebagai pengguna setelah dilakukan tes urine.
"Tak ada toleransi baik bagi personil, pejabat utama di lingkungan kepolisian di jajaran Polda Sumut yang menjual narkoba atau memakainya," tegasnya.
Dikatakannya, yang bersangkutan juga terancam masa dinasnya tidak akan diperpanjang.
"Sesuai dengan intruksi pak Kapolda, maka tersangka akan di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) sesuai dengan perbuatannya. Karena itu tertulis dalam pernyataan fakta integritas beberapa waktu lalu," jelasnya.
Selian itu, oknum polisi tersebut terancam dijerat pasal 112 (1) yo pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika golongan I. tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka dijerat karena menguasai, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA