post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra, Eveready Sitorus terancam di PAW sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019. Hal ini berkaitan dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh hakim PN Medan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group).

Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, partai mereka sangat tegas dalam memberikan sanksi terhadap kader yang tersangkut masalah hukum. Khusus untuk kasus Eveready Sitorus, DPD Gerindra Sumatera Utara segera melaporkan perkembangan kasusnya ke DPP Gerindra.

"Kita segera laporkan perkembangan kasusnya kepada DPP, seterusnya kita menunggu petunjuk DPP," katanya via seluler, Jum'at (6/2/2015).

Gus menyebutkan Partai Gerindra sangat hati-hati dalam memutuskan nasib Eveready Sitorus sebagai anggota dewan. Hal ini mengingat, Eveready masih memiliki peluang untuk menempuh jalur hukum untuk banding.

"Masih dimungkinkan upaya hukum lainnya setelah vonis di PN Medan tersebut," ungkapnya.

Diketahui PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Eveready Sitorus dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta. Ia kini menjalani penahanan di LP Tanjung Gusta, Medan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa