Anggota keluarga Eveready Sitorus, anggota DPRD Sumatera Utara yang divonis 2 tahun penjara oleh PN Medan langsung mengamuk begitu mengetahui hakim menjatuhkan vonis 2 tahun
penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Begitu hakim Parlindungan Sinaga selesai membacakan putusannya, Eveready Sitorus yang duduk dibangku pesakitan langsung memberitahukan istri dan keluarganya mengenai vonis
tersebut. Spontan, Istri Eveready Sitorus, Hermina Pangaribuan berdiri dan mengamuk. Ia menyebut putusan tersebut tidak adil.
"Majelis hakim tidak adil. Mana buktinya suamiku bersalah. Tuhan akan mengutuk, mudah-mudahan hakim mati konyol," teriaknya sambil menangis.
Menurutnya, suaminya tersebut merupakan korban dari ketidakadilan yang dilakukan oleh Paul Siahaan selaku pemilik perusahaan PT Sri Timur yang menjadi lawan Eveready di pengadilan.
Ia juga akan menuntut keadilan, karena suaminya sudah jadi korban ketidakadilan.
"Tanah sudah dimiliki si Paul. Tapi karena uang, semua berubah. Pak Jokowi harus lihat kami," teriaknya.[rgu]
KOMENTAR ANDA