Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Eveready Sitorus dalam kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Vonis ini dibacakan pada sidang yang berlangsung ruang sidang utama pada PN tersebut.
Ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga berkesimpulan, Eveready Sitorus yang saat ini menjabat Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra tersebut terbukti bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang miik PT Sri Timur (Rapala Group).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," katanya membacakan putusan, Jum'at (6/2/2015).
Diketahui, penggelapan ini bermula saat Eveready menjabat sebagai humas dipercaya perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp 19.5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp 200 juta.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.[rgu]
KOMENTAR ANDA