post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan Herwanto divonis satu tahun empat bulan penjara di pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2/2015).

Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi  pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

‪Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa lainnya, yakni Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan serta Nasrun Achdar selaku rekanan masing- masing 1 tahun penjara.‬

‪Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa  membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta sudah dibayarkan.‬

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.‬

‪Putusan ini lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Sumanggar Siagian yang menuntut terdakwa  selama dua tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan, Irfan Nasution selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinkes Pemkab Asahan, masing-masing selama 1,5 tahun penjara.‬

‪Selain menuntut hukuman penjara, keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bukan hanya itu, JPU dari Kejari Kisaran ini juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.‬

‪Diketahui, Dinkes Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alkes, kedokteran, dan KB. Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.‬[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum