Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Pajak Bangunan yang diperuntukkan untuk tempat hunian.
"Kita menyambut baik langkah yang diambil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI. Ini dilakukan ditengah gejolak ekonomi saat ini masyarakat bisa menikmati keringanan sehingga tidak membebani mereka," jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, H.Salman Alfarisi Lc, Kamis (05/02/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan menilai, penghapusan pajak bangunan khusus bagi tempat hunian sangat adil bagi masyarakat, khusunya mereka yang tidak menjadikan tempat huniannya sebagai tempat untuk komersial.
"Kita menyadari banyak masyarakat yang menggunakan rumah mereka hanya untuk hunian saja, namun tidak untuk dijadikan tempat binis dan menghasilkan keuntungan. Jadi kalau pajak ini dihapuskan akan sangat membantu mereka," katanya.
Untuk itu, katanya, penghapusan pajak bangunan ini harus ada klasifikasinya mengingat banyak rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja .
"Kita juga tidak ingin penghapusan pajak ini diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah mewah yang hanya dijadikan tempat hunian saja. Jadi perlu ada klasifikasi soal bangunan rumah yang pajak bangunannya dihapuskan," jelasnya.
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan penarikan pajak bangunan hanya akan dikenakan terhaddap bangunan komersial seperti Rumah Kos, Kontrakan, ruko dan lainnya sedangkan untuk keperluan hunian dikeualikan dari penarikan. Ia juga mengusulkan PBB dipungut hanya sekali dalam seumur hidup saat transaksi pembelian property.[rgu]
KOMENTAR ANDA