Pemasangan spanduk oleh pedagang Pasar Timah menjadi pemicu bentrok fisik antara pihak PD Pasar dengan para pedagang kemarin. Spanduk berwarna merah bertuliskan "Pasar Ini
Dalam Sengketa dan Telah Terdaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara No 22/PDT/, 6/2015/PN Medan" tersebut diturunkan oleh pihak PD Pasar karena dianggap
merugikan mereka selaku pihak yang berwenang mengelola pasar tersebut.
Setelah diturunkan kemarin, pagi ini, Rabu (5/2/2015), spanduk tersebut sudah kembali terpasang tepat di pintu masuk pasar tersebut. Beberapa pedagang menyebutkan, pemasangan ini
karena belum ada titik temu antara pedagang dengan pihak PD Pasar atas rencana revitalisasi pasar.
"Kami sudah menggugat ke PN," kata salah seorang pedagang dilokasi.
Sebelumnya, Kepada PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang memerintahkan anggotanya menurunkan spanduk yang dinilai merugikan pihaknya selaku pengelola pasar tersebut. Ia juga menyatakan tanah tersebut merupakan aset PD Pasar dan tidak dalam status sengketa.
"Kalau ada yang menyebutkan ini sengketa, mana surat dari PN yang menyatakan ini harus stanvas?. Ini merupakan aset PD Pasar dan yang berhak mengelolanya adalah kami," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA