post image
KOMENTAR
Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Denny Ilham Panggabean dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU pada persidangan kasus dugaan penipuan di PN Medan, Rabu (4/2/2015). Politisi dari Partai Demokrat ini dinilai bersalah melakukan tindakan penipuan sebesar Rp2 miliar. Demikian dibacakan JPU Fatah dalam persidangan tersebut.

Usai mendengarkan tuntutannya, pihak Denny Ilham menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) mereka. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan.

Diketahui kasus yang menjerat Denny Ilham ini berawal dari adanya laporan Arkham Ray ke Polda Sumatera Utara. Dalam pengaduannya, Arkham menyebutkan Denny melakukan penipuan sebesar Rp2 miliar dalam perkara jual beli rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Medan.

Arkham mengatakan, Denny meminjam uang Rp2 miliar pada tahun 2012 saat Denny masih duduk di DPRD Kota Medan. Namun saat jatuh tempo, Denny tidak sanggup membayar dan menawarkan rumahnya yang terletak di Jalan Gajah Mada tersebut. Denny menyebutkan, harga rumah yang ditawarkannya senilai Rp4 miliar tersebut merupakan miliknya dan Arkham hanya perlu membayar sisa piutangnya senilai Rp2 miliar untuk dapat memiliki rumah tersebut.

Setelah transaksi tersebut selesai, Arkham yang hendak memasuki rumah yang dibelinya ternyata dihalangi oleh salah seorang kerabat dari Denny Ilham dengan alasan rumah tersebut dalam status sengketa. Merasa dipermainkan, Arkham mengadukan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum