post image
KOMENTAR
Rikki bin Mustafrin (34), terdakwa perusakan  posko Partai Nasional Aceh (PNA) dan membunuh salah satu caleg partai itu, Faisal dijatuhi  1 tahun  6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/2).

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Rikki bin Mustafrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyimpan senjata api. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelsi Hakim, H Aksir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainuddin dari Kejari Tapak Tuan yang meminta agar terdakwa  dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Rikki juga belum membuat keputusan saat ditanya sikapnya.

Perkara yang membelit Rikki terkait dengan tindak pidana pembunuhan caleg PNA, Faisal, dan perusakan posko partai itu, juga perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan.

Dalam perkara perampokan dan perusakan posko Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44) dan lima muridnya dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi dan berlapis, mulai 2 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Senjata yang dipakai terdakwa dalam pembunuhan Faisal dan perusakan posko PNA ternyata disimpan Rikki. Senpi itu dititipkan Husaini, iparnya yang merupakan oknum polisi yang juga terlibat dalam perkara ini. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum