Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan menggerebek sebuah gudang di Jalan Becek, Kelurahan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut petugas menyita ribuan botol jamu dan obat tradisional merk Tawon Klenceng, Asam Urat Madu Klenceng asal Jawa.
"Jamu dan obat tersebut tidak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM di Medan, M Ali Bata Harahap, Rabu (4/2/2015)
Ali Bata menjelaskan, penggerebekan yang mereka lakuan berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan produk-produk tersebut. Selanjutnya mereka melakukan pemantauan dan diakhiri dengan penggerebekan gudang tersebut. Total produk ilegal yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta.
"Nominalnya kita prediksi sekitar Rp 620 juta," ungkapnya
Selain menyita produk-produk jamu dan obat tradisional tersebut, petugas juga mengamanakn pemilik berinisial U untuk dimintai keterangan
"Untuk pemilik obat dan jamu tradisonal tanpa ijin edar terancam 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA