post image
KOMENTAR
Empat dari dua belas tersangka komplotan perampokan dengan senjata tajam diamankan unit reskrim Polsek Medan Barat. Keempat tersangka yang diamankan adalah, Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Mukhtar Basri, Gang Suratman, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Ilham Januar alias Dedek (28) warga Jalan Selamat, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Octa Briansyah (19) warga Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Rizki alias Kiki (19) warga Dusun Tanjung Anom, Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan satu bilah klewang bergagang besi dan 4 unit sepeda motor berbagai merek.

"Keempat tersangka kita amankan berkta kerja sama tim yang melakukan hunting razia  'PSMS' (Pagi, Siang, Malam dan Subuh)," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, Rabu (4/2/2015) sore.

Diungkapkannya, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Mukhtar Basri, Gang Suratman, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.

Dimana, korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6967 AEB, melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan swalayan Maju Bersama pada Sabtu (31/1/2015).

Mendapat laporan korban, pihaknya lalu melakukan penyidikan beberapa saat dan menangkap empat dari dua belas tersangka saat hendak menjalankan aksinya didepan Maju Bersama, Jalan Yos Sudarso saat sedang menunggu mangsanya

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka ini tidak segan-segan untuk melukai bahkan membunuh korbannya jika melawan. Modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan memepet dan menendang sepeda motor korbannya. Setelah korban jatuh, para pelaku kemudian melarikan sepeda motor itu," jelasnya.

Dari pengakuannya, para tersangka ini telah empat kali melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Polsek Medan Barat. "Para tersangka melakukan aksinya di Jalan Merak Jingga, Jalan Yos Sudarso dan Jembatan Layang Brayan. Tersangka juga melakukan perampokan di wilayah Polsek Medan Baru sebanyak 4 kali, wilayah Polsek Helvetia sebanyak 1 kali, wilayah Polsek Sunggal 7 kali, wilayah Polsek Medan Timur 3 kali, wilayah Polsek Medan Area 3 kali dan beberapa wilayah Polsek dijajaran Polresta Medan,"katanya.

Diungkapkannya, para tersangka ini telah melakukan aksinya sejak November 2014 lalu. "Jadi sudah 20 unit sepeda motor yang berhasil mereka rampok," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap delapan rekan tersangka yaitu Haris, Wahyu, Jaka, Bayu, Willi, Vikram, Yogi dan Acong. Kita juga melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor hasil rampokan itu.

"Para tersangka itu akan kita kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel