Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil rental saat hendak melakukan pengecekan darah di rumah sakit Bunda Thamrin, Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru.
Tersangka Ismail Sianipar alias Aditya Alamsyah alias Raditya (29) diamankan setelah menjadi buronan polisi selama tujuh tahun lamanya.
Dari tersangka yang merupakan sarjana ekonomi disalah satu Universitas di Kota Medan ini diamankan barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz BK 1617 DU.
Informasi yang dihimpun, Rabu (4/2/2015) menyebutkan, tersangka melakukan penggelapan mobil Toyota Kijang Innova milik Firman Chandra SE (35) warga Komplek TPI, Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Tersangka kita amankan saat hendak mengecek darah di RS Bunda Thamrin,” ucap Kasat Reskrim Polresta, Medan Kompol Wahyu Bram.
Selain melakukan penggelapan, tersangka juga terlibat kasus pemalsuan surat-surat.
"Saat diamankan, di mobil tersangka ditemukan surat-surat kendaraan palsu. Dari pengakuan tersangka, jika mobil Mercy yang ditungganginya resmi dibeli. Namun masih kita periksa untuk membuktikannya," katanya.
Diungkapkannya, saat ini i pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Masih pengembangan. Kita masih mau menangkap penadah mobil rental yang digelapkan tersangka," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA