post image
KOMENTAR
LSM Monitoring Independen Pembangunan (Monip) Sumatera Utara melaporkan adanya dugaan ijazah ganda yang dimiliki oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, kepada Bawaslu Sumatera Utara. Laporan  Dalam surat yang mereka kirimkan kepada Bawaslu Sumatera tertanggal 15 Januari 2015, ketua LSM Monip Japaren Sinaga melaporkan adanya ijazah ganda yang dimiliki anggota dewan yang lolos dari dapil III tersebut, dimana Robi tercatat memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Nasional Gultom Medan di Medan Timur pada tahun 1989 dan juga memiliki ijazah dari Sekolah Menengah Analis Kesehatan Dharma Analitika di Medan pada tahun 1989.

"Kami simpulkan adanya dugaan keras tentang pemalsuan dokumen, dan mohon kepada Bawaslu Sumut dan lembaga lainnya agar berkenaan melakukan pengusutan dan melaksanakan tindakan sesuai aturan Hukum yang berlaku," demikian bunyi pernyataan dalam surat kepada Bawaslu tersebut.

Surat ini sendiri menurut Bawaslu Sumut sudah ditindaklanjuti dengan menyurati KPU Kota Medan untuk melakukan klarifikasi mengenai dokumen yang digunakan oleh Robi saat mendaftar sebagai calon legislatif pada pemilu 2014 lalu.

Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan, mereka sudah melakukan penelitian berkas dan ditemukan bahwa, Robi hanya melampirkan berkas pendidikan berupa Ijazah dari Sekolah Menengah Analis Kesehatan.

"Pada waktu mendaftar, yang bersangkutan menggunakan Ijazah Sekolah Menengah Analis Kesehatan. Nah ini akan kami sampaikan kembali kepada Bawaslu Sumut," katanya, Rabu (4/2/2015).

Tamba menyebutkan, mereka hanya memiliki kewenangan untuk menjawab surat dari Bawaslu Sumut. Mengenai klarifikasi terhadap asal sekolah maupun kepada Robi Baru, KPU Medan menurutnya tidak akan melakukan hal tersebut.

"Karena kami tidak memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi itu lagi, sebab pada saat tahapan pencalonan, seluruh dokumen ini sudah kita minta tanggapan masyarakat dan tidak ada yang melapor. Dengan demikian, dokumennya kami anggap sudah benar," jelasnya.

"Kami (KPU) juga tidak berhak untuk melaporkan ini kepada pihak berwajib, kami sifatnya menunggu saja. Kalau misalnya ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan Robi bersalah dan kemudian ada surat dari partai yang meminta PAW dari DPRD Medan, baru kami memprosesnya. Selama itu tidak ada, maka kami tidak akan aktif," tambahnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel