Satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan personil Polsek Helvetia.
Tersangka Dio Pratama Irawan (17) warga Jalan Bakti Kompleks STM, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. diamankan karena mencuri sepeda motor milik korban Rosmadi yang terparkir di pekarangan Masjid Ubudiyah.
Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6147 IZ dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2366 SZ.
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban. Tersangka kita amankan tak jauh dari kediamannya," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (3/2/2015).
Diungkapkannya, kejadian pencurian ini bermula saat tersangka dan rekannya. Anton (DPO) masuk kedalam perkarangan masjid. Disitu, pelaku melihat sepeda motor dan korban sedang melaksanakan sholat subuh di masjid tersebut.
"Setelah masuk, tersangka Anton (DPO) membuka kunci gembok dan Dio memegang sepeda motor agar dapat dibuka," jelasnya.
Setelah sepeda motor itu terbuka, kedua pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman masjid. Korban yang mengetahui sepeda motornya akan dicuri berteriak, sehingga mengundang perhatian jamaah masjid lalu menangkap tersangka Dio.
"Untuk Tersangka Anton (DPO) berhasil melarikan diri," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lagi bernama Anton.
"Untuk tersangka Dio akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun panjara," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA