post image
KOMENTAR
Rinaldi Sahab alias Bocil (16) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Sadar, Kelurahan Sei Kambing C -II, Kecamatan Medan Helvetia dan Andi Lala alias Lolo (22) warga Jalan Prona, Gang Kartika, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Helvetia.

Kedua tersangka diamankan karena melakukan pencurian dirumah seorang personil Polisi bernama Heri Paranto Damanik (36). Dari tersangka, polisi mengamankan 2 potong baju, 3 potong celana, 1 unit TV dari hasil penjual barang kejahatan mereka.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (3/2/2015) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korbannya. Mendapat laporan itu pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan kedua tersangka.

"Kedua tersangka kita amankan  tak jauh dari kediamannya," jelasnya.

Diungkapkannya, kasus pencurian ini bermula saat kedua masuk kedalam rumah korban. Saat berada didalam, kedua pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban seperti 2 unit HP, 1 unit Laptop, 1 unit kamera digital dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria BK 3647 AAK.

"Setelah berhasil mengambil barang - barang korban, kedua tersangka lalu menjual sepeda motor Suzuki curian itu seharga Rp3.200.000 kepada temannya Rudi warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara, barang curian lainnya mereka jual secara pribadi. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya - foya," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor curian itu bernama Rudy.

"Dari pengakuannya, kedua tersangka ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali. Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel