Polsek Medan Timur mengamankan 7 pemain judi Jackpot di Jalan Tiga, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Ketujuh pemain yang diamankan adalah Agus Tono (36) dan Rudy Surbakti (42) warga Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur,
Biston Saragi Sitio (33) warga Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Boby Manual Tarigan (34) dan Fahrurrozi (30) warga Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Budi (34) warga Jalan Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Kiki Handoko (40) warga Jalan Dua, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Dari lokasi, polisi mengamankan 6 unit mesin judi Jackpot, koin dan senjata tajam. Selanjutnya, ketujuh pemain dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang, Selasa (3/2/2015) mengatakan, penangkapan para pemain ini bermula dari laporan masyarakat yang merasah resah dengan keberadaan permainan judi di lokasi.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menggerebek lokasi judi tersebut.
"Saat kita gerebek, pemilik mesin judi Jackpot bernama Jubel (DPO) melarikan diri," katanya.
Diungkapkannya, salah seorang pemain bernama Fahrurrozi (30) merupakan DPO Polsek Medan Timur.
"Pelaku terlibat kasus penikaman terhadap korban Abdul Hadi alias Didi (35) warga Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Oktober 2014 lalu. Dari pelaku kita juga mengamankan sebilah pisau," jelasnya.
Diungkapkannya, penikaman itu dilakukan karena pelaku tidak senang dengan korban.
"Jadi pelaku tidak senang karena istrinya bernama Yuni (29) digoda oleh korban," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik judi Jackpot itu.
"Untuk ketujuh pemain itu akan kita jerat pasal 303 bis, namun untuk pelaku Fahrurrozi akan kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA