MBC. Myuran Sukumaran(33) dan Andrew Chan (31), warga negara Australia yang tertangkap menyelundupkan narkoba ke Bali pada tahun 2005 lalu masuk diantara narapidana yang dijadwalkan
menjalani hukuman mati tahap II di Indonesia.
Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam keterangan kepada para wartawan di Jakarta, hari Senin (02/02/2015). Eksekusi terhadap keduanya akan dilakukan setelah presiden Jokowi menolak grasi mereka bulan lalu.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott sendiri dilaporkan sudah meminta pemerintah Indonesia mengampuni Chan dan Sukumaran.
Selain mereka, beberapa terpidana mati lain yang juga masuk dalam esekusi mati tahap ini adalah seorang warga Brasil, Prancis, Ghana, Nigeria, Filipina, dan seorang warga Indonesia. Namun Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan rincian tentang waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Bulan lalu kejaksaan melakukan eksekusi mati terhadap enam narapidana, di antaranya berkewarganegaraan Vietnam, Malawi, Brasil, Belanda, dan Nigeria. Eksekusi ini memunculkan protes dari pemerintah asal negara para terpidana seperti Belanda dan Brasil. Keduanya menarik duta besar mereka dari Jakarta.[rgu]
KOMENTAR ANDA