Ketua Tim Independen, Ahmad Syafii Maarif, tak mau lagi memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tim sudah memberikan rekomendasi," ucap Buya Syafii dilansir rmol.co, Selasa, (3/2/2015).
Dia menegaskan hal tersebut saat dimintai pendapat soal nasib Komjen Budi Gunawan yang diyakini akan semakin lama menggantung.
Sebab, Presiden sebelumnya mengungkapkan soal apakah dirinya akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri atau tidak, ia putuskan setelah sidang praperadilan selesai digelar.
Sementara sidang tersebut yang sedianya dimulai kemarin, Senin, (2/1/2015) harus ditunda pekan depan karena pihak KPK tak hadir. Sidang praperadilan sendiri memakan waktu tujuh hari.
Buya Syafii tak mau lagi memberikan masukan meski diakui saat ini situasinya sudah terjepit.
"Ini serba repot. UU mengatakan 20 hari, berarti besok hari terakhir," tegasnya.
Dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI memang disebutkan, "Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR".
Kemudian dalam ayat 4 tertulis, "Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu 20 hari, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR."
Soal 20 hari ini, ada perbedaan pendapat. Ada yang menyebut 20 hari setelah Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR, yang berarti tanggal 9 Januari. Namun, ada juga yang berpendapat, 20 hari setelah disahkan DPR (15 Januari), calon Kapolri otomatis menjadi Kapolri meski tak dilantik Presiden.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA