Kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan Rencana Pendapatan Anggaran Belanja Negara-Perubahan 2013 dengan Kementerian ESDM tak akan berhenti pada penahanan mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana.
Selanjutnya, KPK memburu anggota DPR RI lain yang diduga ikut bermain di kasus itu. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga menjerat mereka menjadi tersangka seperti Sutan.
"Kemungkinan itu terbuka, karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG (Sutan) memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan TPK pembahasan anggaran 2013 di Kementerian ESDM bersama Komisi VII," terang Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Sayangnya, Johan masih enggan membeberkan petunjuk siapa saja anggota DPR yang sudah masuk radar KPK.
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Tentu ada hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan tersangka maupun saksi yang lain," jawab Johan.
Sutan akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam (Senin, 2/2). Untuk sementara, tokoh Partai Demokrat itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam perisdangan kasus dugaan suap di SKK Migas, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi mengatakan pihaknya menampung uang dolar Amerika dan menyalurkannya ke Komisi VII DPR.
Setidaknya sekitar US$ 140 ribu diterima pihak ESDM dari SKK Migas atas permintaan Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen ESDM. Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah amplop dengan kode-kode.
Alirannya ke Ketua Komisi VII yang dijabat Sutan Bathoegana mendapat jatah US$ 7.500 (dengan kode P), Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 (dengan kode S), dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI (dengan kode A).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA