post image
KOMENTAR
Seorang calon Kapolri yang sudah terpilih dan mendapatkan persetujuan DPR harus tetap dilantik meskipun berstatus tersangka.

Hal ini disampaikan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi bertajuk 'Apalah Budi Gunawan Harus (Tidak) Dilantik Sebagai Kapolri?' yang digelar di restoran Horapa, Menteng, Jakarta (Minggu, 1/2).

"Ini sama dengan jika pasangan calon presiden yang terpilih oleh MPR ditersangkakan, kan tetap harus dilantik karena persoalan hukum pidana persoalan individu. Tidak berkaitan pada konstitusi," jelasnya.

Irman juga mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berlama-lama menunda pelantikan Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR.

"Sampai kapan penundaannya, mau setelah praperadilan atau inkracht? Karena DPR sudah menerima secara aklamasi, maka kewajiban presiden harus menyetujui persetujuan rakyat ini," tegasnya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa