Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pemberian surat keterangan lunas (SKL) bagi para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, DR. Rizal Ramli yang pernah diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus itu mengakui bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam ungkapkan, memang ada kejanggalan dalam penerbitan.
"Misalnya, ada konglomerat yang belum mengembalikan dana BLBI tapi sudah mengantongi surat keterangan lunas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta (Sabtu, 31/1).
Selain itu, lanjutnya, ada lagi konglomerat lainnya yang mengantongi SKL BLBI setelah menyetorkan aset yang dimiliki. Hanya saja, kata Rizal, belakangan baru diketahui bahwa ternyata aset untuk melunasi BLBI itu bermasalah secara hukum dan malah menjadi urusan BI.
"Dari saya selaku Menko Perekonomian saat itu, KPK ingin memastikan SKL itu proses terbitnya bagaimana. Sepanjang yang saya tahu tentang BLBI dan SKL dalam masa jabatan yang singkat itu sudah saya jelaskan ke KPK," ungkapnya.
Sayangnya, Rizal belum mau buka-bukaan lebih banyak mengenai kejanggalan di kasus BLBI itu ke publik.
"Kalau saya buka-bukaan di ranah publik, jadi ramai lagi negeri ini. Jadi kita serahkan saja aparat hukum mengusutnya lebih lanjut. Kepada KPK saya sudah buka semua apa yang saya ketahui," tandasnya sebegaimana dilansir JPNN. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA